Tim 9 penyelamat MES resmi dibubarkan
Ditulis oleh Admin | 05 December 2025
Kendal, 5 Desember 2025 — Dalam rangka menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Gerakan Penyelamat MES hari ini menyampaikan perkembangan terbaru mengenai dinamika internal organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Melalui mekanisme resmi, surat permohonan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang didukung oleh 17 Pengurus Wilayah telah resmi dikirimkan ke sejumlah titik strategis kepemimpinan MES.
Surat tersebut disampaikan pada hari Rabu, 24 September 2025, melalui Tim Perwakilan PD, PW, dan PWK atau yang dikenal sebagai Tim 9. Adapun surat tersebut telah diterima oleh Kantor Sekretariat MES Pusat, Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang sekaligus merupakan kantor Ketua Umum MES, Erick Thohir dan Kediaman KH. Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Tim Formatur MES
Pengajuan resmi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga MES, di mana Pengurus Pusat diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Dengan demikian, batas penyelenggaraan maksimal ditetapkan pada 24 Desember 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut Munaslub tidak dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, maka hak penyelenggaraan dialihkan kepada Pengurus Wilayah yang telah mengajukan permohonan sesuai ketentuan AD/ART MES.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Inisiator Gerakan Penyelamat MES, M. Irkham Fukhuludin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PD MES Kendal, menyampaikan pernyataan sikap resmi berupa penyelesaian mandat Tim 9.
“Dengan telah selesainya tugas Tim 9 dalam menyampaikan surat permohonan Munaslub kepada pihak terkait, maka saya selaku Inisiator Gerakan Penyelamat MES menyatakan bahwa Tim 9 Perwakilan PD, PW, dan PWK atau Tim Penyelamat MES dinyatakan selesai masa tugasnya dan dengan ini resmi dibubarkan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Irkham menegaskan bahwa kewenangan dan langkah selanjutnya sepenuhnya dikembalikan kepada struktur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART MES. Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota MES di tingkat daerah, wilayah, maupun wilayah khusus untuk tetap menjaga soliditas kelembagaan, menjunjung etika organisasi, serta senantiasa mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian terbaik sesuai nilai-nilai syariah.
“Kami berharap seluruh jajaran struktur MES dapat menyikapi situasi ini dengan kepala dingin, penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan umat dan keberlanjutan kontribusi MES bagi ekosistem ekonomi syariah nasional maupun global,” lanjutnya.
Dengan disampaikannya pernyataan ini, Gerakan Penyelamat MES menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah organisasi yang sah, demokratis, dan sesuai koridor hukum organisasi dalam mewujudkan keberlanjutan visi MES sebagai wadah strategis penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan dunia.
Surat tersebut disampaikan pada hari Rabu, 24 September 2025, melalui Tim Perwakilan PD, PW, dan PWK atau yang dikenal sebagai Tim 9. Adapun surat tersebut telah diterima oleh Kantor Sekretariat MES Pusat, Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang sekaligus merupakan kantor Ketua Umum MES, Erick Thohir dan Kediaman KH. Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Tim Formatur MES
Pengajuan resmi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga MES, di mana Pengurus Pusat diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Dengan demikian, batas penyelenggaraan maksimal ditetapkan pada 24 Desember 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut Munaslub tidak dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, maka hak penyelenggaraan dialihkan kepada Pengurus Wilayah yang telah mengajukan permohonan sesuai ketentuan AD/ART MES.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Inisiator Gerakan Penyelamat MES, M. Irkham Fukhuludin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PD MES Kendal, menyampaikan pernyataan sikap resmi berupa penyelesaian mandat Tim 9.
“Dengan telah selesainya tugas Tim 9 dalam menyampaikan surat permohonan Munaslub kepada pihak terkait, maka saya selaku Inisiator Gerakan Penyelamat MES menyatakan bahwa Tim 9 Perwakilan PD, PW, dan PWK atau Tim Penyelamat MES dinyatakan selesai masa tugasnya dan dengan ini resmi dibubarkan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Irkham menegaskan bahwa kewenangan dan langkah selanjutnya sepenuhnya dikembalikan kepada struktur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART MES. Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota MES di tingkat daerah, wilayah, maupun wilayah khusus untuk tetap menjaga soliditas kelembagaan, menjunjung etika organisasi, serta senantiasa mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian terbaik sesuai nilai-nilai syariah.
“Kami berharap seluruh jajaran struktur MES dapat menyikapi situasi ini dengan kepala dingin, penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan umat dan keberlanjutan kontribusi MES bagi ekosistem ekonomi syariah nasional maupun global,” lanjutnya.
Dengan disampaikannya pernyataan ini, Gerakan Penyelamat MES menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah organisasi yang sah, demokratis, dan sesuai koridor hukum organisasi dalam mewujudkan keberlanjutan visi MES sebagai wadah strategis penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan dunia.