MES Kendal Dorong Zonasi Religi dan Konservasi dalam Raperda Tempat Hiburan
Ditulis oleh Admin | 29 August 2026
KENDAL — Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Kendal mendorong agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi memperhatikan nilai-nilai religi, budaya, ketertiban sosial, serta kelestarian lingkungan.
Masukan tersebut disampaikan PD MES Kendal dalam agenda public hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi yang digelar DPRD Kabupaten Kendal pada Selasa (18/8/2026).
Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, menyampaikan bahwa regulasi mengenai tempat hiburan perlu disusun secara komprehensif agar perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi daerah tetap berjalan seimbang dengan karakter serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat Kendal.
Salah satu poin yang menjadi perhatian MES Kendal adalah pentingnya pengaturan zonasi religi dan kawasan yang memiliki nilai budaya serta adat istiadat. Kawasan pesantren dan lingkungan yang memiliki karakter religius dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penataan tempat hiburan dan rekreasi.
“Pengaturan zonasi perlu mempertimbangkan karakter wilayah, termasuk kawasan religi, pesantren, serta lingkungan yang memiliki nilai sosial dan budaya masyarakat,” ujar Arif.
Selain aspek religi dan budaya, PD MES Kendal juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan atas Kendal, khususnya wilayah Limbangan. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air sehingga pengembangan sektor pariwisata perlu dilakukan dengan prinsip konservasi.
Menurut MES Kendal, pertumbuhan kafe, vila, maupun destinasi wisata di kawasan atas harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Karena itu, kawasan tersebut dapat diarahkan sebagai zona rekreasi berbasis konservasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam.
“Pengembangan wisata harus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, tetapi jangan sampai mengorbankan fungsi lingkungan. Kawasan atas perlu dijaga sebagai bagian dari sistem konservasi dan daerah tangkapan air,” tambahnya.
PD MES Kendal juga memberikan perhatian terhadap pengaturan peredaran minuman beralkohol. Regulasi dalam Raperda diharapkan dapat diselaraskan dengan ketentuan yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai minuman beralkohol, termasuk klasifikasi dan peredarannya, memiliki ketentuan yang jelas serta memperhatikan aspek lokasi, jarak, ketertiban masyarakat, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
PD MES Kendal menilai bahwa regulasi tempat hiburan tidak semata-mata berbicara mengenai pembatasan kegiatan ekonomi. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menciptakan tata kelola pariwisata dan hiburan yang sehat, tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan karakter masyarakat Kendal.
MES Kendal berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan Raperda sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, religi, budaya, dan lingkungan.
Dengan demikian, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kendal dapat terus tumbuh tanpa mengabaikan nilai-nilai masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Masukan tersebut disampaikan PD MES Kendal dalam agenda public hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi yang digelar DPRD Kabupaten Kendal pada Selasa (18/8/2026).
Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, menyampaikan bahwa regulasi mengenai tempat hiburan perlu disusun secara komprehensif agar perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi daerah tetap berjalan seimbang dengan karakter serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat Kendal.
Salah satu poin yang menjadi perhatian MES Kendal adalah pentingnya pengaturan zonasi religi dan kawasan yang memiliki nilai budaya serta adat istiadat. Kawasan pesantren dan lingkungan yang memiliki karakter religius dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penataan tempat hiburan dan rekreasi.
“Pengaturan zonasi perlu mempertimbangkan karakter wilayah, termasuk kawasan religi, pesantren, serta lingkungan yang memiliki nilai sosial dan budaya masyarakat,” ujar Arif.
Selain aspek religi dan budaya, PD MES Kendal juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan atas Kendal, khususnya wilayah Limbangan. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air sehingga pengembangan sektor pariwisata perlu dilakukan dengan prinsip konservasi.
Menurut MES Kendal, pertumbuhan kafe, vila, maupun destinasi wisata di kawasan atas harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Karena itu, kawasan tersebut dapat diarahkan sebagai zona rekreasi berbasis konservasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam.
“Pengembangan wisata harus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, tetapi jangan sampai mengorbankan fungsi lingkungan. Kawasan atas perlu dijaga sebagai bagian dari sistem konservasi dan daerah tangkapan air,” tambahnya.
PD MES Kendal juga memberikan perhatian terhadap pengaturan peredaran minuman beralkohol. Regulasi dalam Raperda diharapkan dapat diselaraskan dengan ketentuan yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai minuman beralkohol, termasuk klasifikasi dan peredarannya, memiliki ketentuan yang jelas serta memperhatikan aspek lokasi, jarak, ketertiban masyarakat, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
PD MES Kendal menilai bahwa regulasi tempat hiburan tidak semata-mata berbicara mengenai pembatasan kegiatan ekonomi. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menciptakan tata kelola pariwisata dan hiburan yang sehat, tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan karakter masyarakat Kendal.
MES Kendal berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan Raperda sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, religi, budaya, dan lingkungan.
Dengan demikian, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kendal dapat terus tumbuh tanpa mengabaikan nilai-nilai masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.